ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Ketum PB-IPMR, Kevin Lempoy, didampingi lawyernya menghadiri pemeriksaan di Mako Polres Luwu Utara.
MASAMBA- Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M Akbar SH & Rekan, yakni Wiliam Marthom SH dan Muh Aksa Afandi SH, Ketum PB-IPMR, Kevin Lempoy, Jumat (18/10/2024), hadir memenuhi surat panggilan pemeriksaan di ruang BANIT IDIK III TIPITER Sat Reskrim Polres Lutra, terkait aduan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui ITE yang dilaporan Direktur PT Kalla Arebamma, Yeremi Vincentius. 

Kevin yang dicecar 12 pertanyaan pada pemeriksaan yang ditangani Bripka Mustofa sebagai penyidik, mengaku tidak mengenal Direktur PT Kalla Arebamma, Yeremi Vincentius, dirinya hanya mengenal PT Kalla Arebamma selaku perusahan yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi. 

Kevin menyatakan tidak pernah melakukan pencemaran nama baik termasuk menyebar berita bohong melalui ITE, melainkan dirinya sempat mengeluarkan statemen pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Lutra pada awal Agustus 2024 lalu, di situlah wartawan yang meliput RDP mengutip pernyataannya.

"Selaku Ketum PB-IPMR, kami meminta PT Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi, karena keberadaan perusahaan tersebut sangat tidak disetujui keberadaannya, masyarakat adat Rampi juga merasa tidak pernah menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun, sehingga PT Kalla Arebamma dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin produksi sejak 2017, statemen ini yang saya sampaikan dan dikutip teman-teman jurnalis, intinya masyarakat Rampi menolak dan tidak setuju PT Kalla Arebamma melakukan kegiatan penambangan di Rampi, kalaupun ada yang setuju hanya beberapa orang saja," kata Kevin.

Sementara, Aksa Afandi SH, selaku penasehat hukum Kevin Lempoy, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya baru sebatas klarifikasi belum masuk tahap sidik masih penyelidikan. Aksa menilai, ada yang janggal terkait pengaduan Direktur PT Kalla Arebamma sebab melaporkan kliennya yang merupakan tuan rumah atau warga Rampi, padahal mereka yang akan melakukan penambangan emas atau kekayaan alam di Rampi.
Ia berharap, semoga ini bukan bahagian dari strategi membungkam masyarakat adat Rampi. Lebih jauh, Aksa juga mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Kalla Arebamma.

“Bahkan lebih aneh lagi jika masyarakat adat Rampi tidak mengetahui secara pasti soal IUP-OP yang dimiliki PT Kalla Arebamma. Selain itu, dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan itu, juga perlu dipertanyakan keabsahannya," kunci Aksa. (RILIS/HENDRO WUNTA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top