ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Tersangka MT dan barang bukti.
MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan, MT diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Suprianto. 

Kini, MT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali, saat ini pihak penyidik tengah melakukan upaya pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mempertegas komitmennya tidak mentolerir peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top