ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Tersangka dan barang bukti.
MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua orang wanita, MW (54) dan RR (24), yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,68 gram. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Komang Darmawan Adi SH, Sabtu (14/9/2024), membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, kedua tersangka, MW dan RR dibekuk di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, setelah digeledah benar kita temukan dua saset dan HP merek OPPO dari tas MW, selanjutnya penggeledahan terhadap RR ditemukan 18 saset sabu dan satu buah HP OPPO warna ungu," ujar Komang.

Atas perbuatannya itu, MW dan RR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dari keterangan yang dihimpun, tersangka memesan narkotika tersebut dari Palu untuk rencananya diedarkan di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top