Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi. |
MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), seorang pengedar sabu di Kecamatan Bahodopi keburu tertangkap polisi, Sabtu (31/8/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, Kamis (5/9/2024), menyampaikan SW alias S ini memesan sabu dari seseorang berinisial BG. Selanjutnya, barang haram tersebut hendak. dijual kembali pelaku.
Saat menunggu pembeli di depan sebuah penginapan di Desa Keurea, Bahodopi, SW kedapatan anggota yang sedang berpatroli dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,30 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Polres Morowali akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba," kunci IPDA Abdul Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: