ads

IKLAN KPU KOTA PALOPO

IKLAN KPU KOTA PALOPO

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi.
MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), seorang pengedar sabu di Kecamatan Bahodopi keburu tertangkap polisi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, Kamis (5/9/2024), menyampaikan SW alias S ini memesan sabu dari seseorang berinisial BG. Selanjutnya, barang haram tersebut hendak. dijual kembali pelaku.

Saat menunggu pembeli di depan sebuah penginapan di Desa Keurea, Bahodopi, SW kedapatan anggota yang sedang berpatroli dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,30 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Polres Morowali akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba," kunci IPDA Abdul Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top