Rapat pembahasan penerbitan Perdes Pengelolaan Sampah di Siumbatu. |
MOROWALI- Sistem pengelolaan sampah di Desa Siumbatu akan dilengkapi regulasi dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), saat ini aturan tersebut tengah digodok pihak pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat setempat.
Pemdes Siumbatu telah menggelar rapat bersama warga dan para kepala dusun, Rabu (11/9/2024) lalu, untuk merumuskan secara bersama Perdes Pengelolaan Sampah sebagai pedoman melaksanakan penarikan retribusi.
Kepala Desa (Kades) Siumbatu, Mirwan Abd Muin, menerangkan pengelolaan sampah ini nantinya ditangani BUMDES Siumbatu, selain pengelolaan sampah, pihaknya juga tengah membahas penanganan minuman keras (miras), judi, dan penyakit sosial masyarakat lainnya.
"Pada rancangan Perdes Pengelolaan Sampah, diancang-ancang biaya retribusi sampah rumah kost sebesar Rp10.000 dan rumah tangga Rp20.000. Selain itu, lewat program CSR PT Wanxiang 2023 Pemdes Siumbatu telah membuat tong sampah untuk disebar di lingkungan pemukiman warga," jelas Mirwan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: