Trisal Tahir menandatangani berita acara sidang mediasi di Bawaslu Palopo. |
PALOPO- Sidang mediasi di Bawaslu Kota Palopo, Sabtu (21/9/2024), berjalan sukses, bakal pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud, yang sebelumnya dinyatakan TMS pada saat Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo kembali dinyatakan memenuhi syarat bertarung di kontestasi Pilwalkot Palopo 2024.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Trisal-Akhmad, Sahrul SH, kepada awak media, petang tadi. Sahrul menyampaikan, berdasarkan berita acara mediasi yang dihadiri kubu pemohon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dengan KPU Palopo sebagai termohon menemui kesepakatan. Mediasi itu, dipimpin Ketua Bawaslu, Khaerana.
"Intinya sudah tidak ada masalah dengan pencalonan bapak Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, semuanya sudah clear--, Insyaallah besok akan ditetapkan KPU, dokumen persyaratan yang diminta oleh KPU kita akan penuhi," ujar Sahrul.
Untuk itu, ia mengimbau pendukung Trisal-Akhmad agar tetap fokus mempersiapkan diri bekerja keras memenangkan Trisal-Akhmad pada 27 November 2024 menuju Palopo Baru. (UNA/ABK)
Alhamdulillah.. Mantap pak Sahrul..
BalasHapus