Abbas Djohan. |
PALOPO- Kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 di Kota Palopo mencapai sekitar 1.820 orang.
Komisioner KPU Palopo Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Abbas Djohan, Jumat (13/9/2024), menyampaikan pihaknya segera merekrut KPPS yang akan bertugas di 260 TPS, jadi satu TPS akan diisi 7 KPPS.
Pendaftaran KPPS ini dapat dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan, pengumuman pendaftaran KPPS dimulai 17-21 September sementara proses perekrutan dan pendaftaran 17-28 September 2024. Mengenai honorarium KPPS, masih menunggu keputusan dari KPU RI, kemungkinan nominalnya berbeda dari honor yang diterima KPPS Pemilu (Pilpres/Pileg) 2024 lalu.
"Kami mengajak kepada lapisan masyarakat Palopo menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan bergabung sebagai penyelenggara KPPS, daftarkan diri Anda di sekretariat PPS masing-masing," imbuh Abbas Djohan. (TOM)
SYARAT KPPS PILKADA SERENTAK 2024:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 30-17 September 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September 2024-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024.
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN di 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pengisian skrining Riwayat kesehatan di 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS di 7 November 2024-7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.
Tidak ada komentar: