ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Abbas Djohan.
PALOPO- Kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 di Kota Palopo mencapai sekitar 1.820 orang. 

Komisioner KPU Palopo Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Abbas Djohan, Jumat (13/9/2024), menyampaikan pihaknya segera merekrut KPPS yang akan bertugas di 260 TPS, jadi satu TPS akan diisi 7 KPPS. 

Pendaftaran KPPS ini dapat dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan, pengumuman pendaftaran KPPS dimulai 17-21 September sementara proses perekrutan dan pendaftaran 17-28 September 2024. Mengenai honorarium KPPS, masih menunggu keputusan dari KPU RI, kemungkinan nominalnya berbeda dari honor yang diterima KPPS Pemilu (Pilpres/Pileg) 2024 lalu.

"Kami mengajak kepada lapisan masyarakat Palopo menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan bergabung sebagai penyelenggara KPPS, daftarkan diri Anda di sekretariat PPS masing-masing," imbuh Abbas Djohan. (TOM) 

SYARAT KPPS PILKADA SERENTAK 2024:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 30-17 September 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September 2024-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024.
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN di 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pengisian skrining Riwayat kesehatan di  7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS di 7 November 2024-7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top