Gedung KPU Palopo. |
PALOPO- Berdasarkan proses penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tiga bakal pasangan calon (Balon), yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putri Dakka-H Haidir Basir, dan H Farid Kasim Judas-Hj Nurhaenih dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sementara, satu balon lainnya, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengumuman ini, dikeluarkan KPU Palopo, Sabtu (14/9/2024).
Iklan Pengumuman KPU Palopo. |
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, atas hasil penelitian administrasi itu, KPU Palopo akan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat, 15-18 September 2024. Tiga balon lolos penelitian administrasi, dan satu balon dinyatakan TMS.
"Kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui Portal Publikasi Pemilu https://infopemilu.kpu.go.id," cetusnya. (TOM)
Tidak ada komentar: