Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi. |
MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongkar Polres Morowali. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, seorang wanita mucikari, MR alias N (22), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Morowali di sebuah penginapan.
Penangkapan MR, diumumkan Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim SH MAP, didampingi Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Dalam siaran persnya, IPTU Agus Salim membeberkan, MR menjajakan 6 wanita kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Lokasi prostitusi, dilakukan tersangka di sebuah penginapan yang berada di Bahodopi.
"MR ini menggaji wanita PSK sebesar Rp3.500.000 untuk 7 hari kerja, MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, ia mengambil keuntungan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja, atas perbuatannya MR dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas IPTU Agus Salim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: