ads

IKLAN KPU KOTA PALOPO

IKLAN KPU KOTA PALOPO

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali.
MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Kali ini, Polres berhasil membongkar kasus Narkotika di dua tempat yang berbeda.

Dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) lalu, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH, menyampaikan penangkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung, Jumat (16/8/202), sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, dalam penggerebekan itu diamankan dua orang tersangka, MH alias A (39) yang berstatus ASN, dan istrinya, R (38). "Kita mendapat informasi, bahwa di rumah itu ada aktivitas narkoba, dan benar saja ditemukan dua paket plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa plastik di kamar mandi, juga ikut disita dua HP, kaca pireks, dan pipa plastik," ungkap Awaluddin Rahman. 

Dari pengakuan pasangan suami istri ini diketahui sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Kota Palu dengan nama panggilan Yuu, sabu itu dipesan MH dan R untuk dikonsumsi sendiri, kali terakhir keduanya mengonsumsi sabu, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan kedua berlangsung, Senin (19/8/2024), sekitar Pukul 06.00 Wita, dari pengungkapan itu, tertangkap seorang pelaku, RA (22), ia diciduk akibat terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

"Kami dapat informasi, ada pengiriman sabu dari Palu via agen travel, hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan 95 bungkus plastik berisi Narkotika sabu dengan total berat 24,06 gram, tersangka mengaku mendapat barang (sabu, red) itu dari pria inisial A di Palu, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Morowali. RA kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, Polres berkomitmen membawa Morowali bersih dari Narkoba," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top