Pengungkapan kasus narkoba di Polres Morowali. |
MOROWALI- Kinerja aparat Sat Res Narkoba Polres Morowali dalam meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, kembali membuahkan hasil dengan diamankannya narkoba jenis sabu-sabu seberat 603,88 gram.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH, Kamis (1/8/2024), dari hasil pengungkapan itu Polres membekuk tiga orang tersangka.
Pelaku YT (39), warga Kabupaten Poso, diciduk pada Rabu (10/7/2024), di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, dalam kasus ini polisi menyita 555,6 gram sabu beserta satu buah HP Vivo dan satu tas ransel hitam. Kemudian pelaku kedua, ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulsel, ia diringkus di mes PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, dari tangannya disita 5 saset dengan total berat 36,4 gram berisi sabu. Pelaku ketiga, AR (26), warga Kabupaten Minahasa, Sulut, ditangkap di kawasan PT LAS Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, dari tangannya diamankan 17 saset sabu seberat 11,88 gram, beserta alat isap, timbang kecil, korek api, pirex, dan HP Oppo.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1.000.000.000. Total 603,88 gram sabu yang diamankan sama dengan menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa warga," tukas Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU I Komang Darmawa Adi SH, dan Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: