ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Rokok ilegal yang disita dalam operasi penertiban secara terpadu di Palopo. 
PALOPO- Operasi terpadu "Gempur" rokok ilegal digelar Satpol-PP Kota Palopo dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, Kamis (18/7/2024) kemarin. 

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Palopo, Jabal Noor Aris S.STp, yang dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024), menyebut bahwa kegiatan pemberantasan BCK ilegal tersebut digelar selama lima hari, 15-19 Juli 2024. 

"Keikutsertaan Satpol-PP, Dinas Kominfo serta Dinas Perdagangan dalam operasi penertiban rokok ilegal sebatas melakukan pendampingan--, menelan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat," kata Jabal Noor Aris. 

Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga mengedukasi pemilik kios/toko maupun masyarakat selaku pembeli agar berjualan atau memperjual-belikan rokok tanpa pita cukai dari pemerintah, atau rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Sementara, Iqbal dari Bea Cukai Pabean C Malili menerangkan, sejak dilaksanakan pihaknya telah mengamankan sekitar 20.000 batang rokok dan jumlahnya kemungkinan masih bertambah. Pihaknya juga mengamankan AA, seorang pemilik toko di Balandai yang menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar. (RLS/MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top