Penangkapan pelaku peredaran Narkoba di kawasan IMIP. |
MOROWALI- Kasus peredaran narkoba di kawasan IMIP semakin marak, terbukti aparat berwajib dari Satres Narkoba Polres Morowali, Selasa (23/7/2024), berhasil menangkap seorang pria di PT LAS yang berada di kawasan IMIP, MAMR alias A (26), yang kedapatan membawa 17 paket sabu-sabu beserta alat isap.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, IPDA Abd Hamid Daeng Mapato SH, Kamis (25/7/2024), membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Adapun 17 saset sabu yang dikuasai MAMR, diperoleh pelaku dari seseorang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 17 paket sabu tersebut akan dijual MAMR di kawasan perusahaan, total berat sabu yang disita sebanyak 11,88 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit HP Oppo, 1 alat isap (bong), 1 korek api, 1 pirex, 1 tas samping warna hitam, dan 1 buah timbangan.
"Pelaku tertangkap atas adanya aduan masyarakat, MAMR dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas IPDA Abd Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: