ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Penangkapan pelaku peredaran Narkoba di kawasan IMIP. 
MOROWALI- Kasus peredaran narkoba di kawasan IMIP semakin marak, terbukti aparat berwajib dari Satres Narkoba Polres Morowali, Selasa (23/7/2024), berhasil menangkap seorang pria di PT LAS yang berada di kawasan IMIP, MAMR alias A (26), yang kedapatan membawa 17 paket sabu-sabu beserta alat isap. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, IPDA Abd Hamid Daeng Mapato SH, Kamis (25/7/2024), membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Adapun 17 saset sabu yang dikuasai MAMR, diperoleh pelaku dari seseorang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya, 17 paket sabu tersebut akan dijual MAMR di kawasan perusahaan, total berat sabu yang disita sebanyak 11,88 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit HP Oppo, 1 alat isap (bong), 1 korek api, 1 pirex, 1 tas samping warna hitam, dan 1 buah timbangan.

"Pelaku tertangkap atas adanya aduan masyarakat, MAMR dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas IPDA Abd Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top