ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Pengukuhan Kades dan BPD yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Luwu. 

BELOPA- Sebanyak 168 kepala desa (Kades) dan 1.197 BPD se Kabupaten Luwu, Kamis (11/7/2024) kemarin, menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Luwu, Drs H Muh Saleh MSi. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut, digelar di Aula Andi Kambo.

Pj Bupati, Muh Saleh mengungkapkan, perpanjangan SK masa jabatan Kades dan BPD, berdasarkan UU No 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Perubahan UU tersebut, membuat masa aktif jabatan Kades dan BPD mendapat penambahan 2 tahun. Ia berharap kepada Kades dan BPD yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, agar melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan dan tata kelola pengelolaan dana desa, serta pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kepada saudara-saudara yang telah dikukuhkan kembali sebagai Kades dan BPD, sekiranya melaksanakan tugas sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua," ucap Muh Saleh.

Pj Bupati mengingatkan kepada para Kades maupun BPD, agar mengutamakan jalan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakat, Kades dan BPD mesti menjaga harmonisasi kemitraan di tingkat desa, serta  berkolaborasi mendukung program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, khususnya percepatan penanganan stunting menuju Luwu Cemerlang 2045. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top