Penandatanganan BASR BMN hasil rampasan KPK. |
JAKARTA- Tuk kesekian kalinya, Kementerian ATR/BPN RI menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (23/7/2024).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset BMN senilai Rp4,7 miliar tersebut, dilakukan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, bersama Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Menurut Suyus Windayana, penyerahan aset BMN rampasan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan KPK dan Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini, diserahkan tanah dan rumah terdiri dari dua Sertipikat dengan luas sekitar 300 meter persegi, senilai Rp4,7 miliar, dengan lokasi yang sangat strategis, aset ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin," harpa Suyus Windayana. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: