Rakor Kementerian ATR/BPN RI bersama Pemprov Aceh. |
ACEH- Pihak Kementerian ATR/BPN RI duduk satu meja dengan Pemprov Aceh, membahas penyelesaian penyediaan lahan bagi mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), rapat koordinasi itu berlangsung, Jumat (12/7/2024) pekan lalu, di Aceh.
Melalu pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut bisa dipercepat.
“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Diketahui bahwa penyediaan tahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan Kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. Sehingga, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan kombatan GAM tersebut. “Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan," jelas Dirjen Penataan Agraria. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: