Sertipikat Elektronik akan diberlakukan secara berkala di seluruh Indonesia. |
JAKARTA- Penerapan layanan Sertipikatat Elektronik, saat ini secara perlahan mulai diberlakukan Kementerian ATR/BPN RI di seluruh kantor pertanahan se Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membeberkan bahwa program Sertipikat Elektronik merupakan Roadmap Transformasional Digital Kementerian ATR/BPN dalam rangka menuju institusi berstandar dunia pada 2024.
Karena pada saat itu, diharapkan layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
"Sertipikat Elektronik menjaga keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan, jadi katakan tidak untuk mafia tanah," cetusnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: