ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Imbauan ayo pasang patok tanah.

MOROWALI- Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kantor Pertanahan Morowali mengimbau kepada masyarakat, agar memasang penanda batas tanah atau patok tanah pada lahan milik mereka masing-masing. Seruan ini, menindaklanjuti instruksi Kementerian ATR/BPN RI. 

Kasubag-TU Kantor Pertanahan Morowali, Andi Hartawan, Jumat (12/7/2024), menjelaskan banyak manfaat yang bisa diperoleh warga apabila memasang patok tanah, pertama dapat menghindari cek-cok dengan tetangga sekaitan kepemilikan batas-batas tanah. Memasang patok tanah, juga mempermudah kantor pertanahan dalam memproses penerbitan sertifikat program PTSL.

"Memasang patok tanah, dapat meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan tanah, memudahkan petugas pengukur melakukan pemetaan di lapangan, warga juga dapat mengamankan asetnya," terang Andi Hartawan, kepada Koran Akselerasi. 

Ukuran patok tanah ini biasanya 100 Cm, 80 Cm dimasukkan ke tanah, dan 20 Cm berada di permukaan tanah, patok bisa dibuat dari bahan beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top