Seorang pelaku pengedar sabu-sabu di Bahodopi tertangkap aparat Polres Morowali. |
MOROWALI- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu semakin diminimalisir di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, seorang lelaki, SS alias F (29), berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Morowali saat hendak melakukan transaksi di pertigaan jalan depan SDN 2 Bahodopi, Kamis (4/7/2024) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU I Komang Darmawa Adi SH, yang dikonfirmasi, Senin (8/7/2024), membenarkan penangkapan itu. "Satu jam sebelum penangkapan, kita menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bahodopi, dan setelah digerebek, pelaku tindak pidana narkotika golongan I tersebut tak mampu berkutik.
"Barang bukti dua saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram ditemukan di sebuah botol Teh Pucuk yang sebelumnya disembunyikan lelaki SS, kita juga membawa barang bukti lainnya satu buah HP Vivo yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus ini," terang IPTU I Komang Darmawa Adi.
Pengakuan SS, barang narkoba jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: