Kegiatan penertiban baliho, poster, spanduk dan reklame oleh tim DLH. |
PALOPO- Tim penertiban Pemkot Palopo yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, dan Bapenda Kota Palopo, semakin gencar menurunkan alat peraga seperti spanduk, baliho, poster, dan reklame yang terpaku dan bergelantungan di pohon pelindung dan taman kota.
Kadis LH Palopo, Emil Nugraha Salam, melalui Kabid Pertamanan, Miswar SAN, Kamis (4/7/2024), menyebut, penertiban tersebut sudah berlangsung selama 3 hari terakhir.
Lokasi yang sudah disisir, antara lain Jalan Sungai Rongkong, Jalan Yos Sudarso, Jalan Carede, Jalan Cakalang, Jalan Andi Kambo, Jalan Andi Kaddiraja, Jalan Pemuda, Jalan Poros Benteng Raya, Jalan Poros BTN Nyiur, Jalan Mungkasa, Jalan Malaja, Jalan Ambe Nona, Jalan Salak, Jalan Rambutan, Jalan Durian, Jalan Dahlia Raya, Jalan Anggrek, hingga Jalan Latamacelling.
"Operasi penertiban baliho, spanduk, poster dan reklame ini, berdasarkan surat edaran Walikota Palopo Nomor: 600.4/9/WK tanggal 26 April 2024 tentang larangan pemasangan alat peraga sebagaimana yang dimaksud di atas tadi," kunci Miswar. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: