BPKAD Palopo menggelar rapat penertiban aset daerah. |
PALOPO- Kegiatan penertiban aset, kembali digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo. Kepala BPKAD, Hj Raodatul Jannah S.Sos MM, melalui Kabid Aset, Imam Darmawan S.STP MM, Rabu (24/7/2024), menyebut proses penertiban mencakup tiga aspek.
Yang pertama aspek administrasi, lalu aspek fisik, dan yang terakhir aspek hukum. Imam menjelaskan, aspek administrasi meliputi bukti kepemilikan (sertifikat tanah, akte jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, berita acara serah terima, STNK, BPKP, dan dokumen lainnya, setiap tiga bulan dilakukan rekonsiliasi bersama pengurus barang pada tiap perangkat daerah.
Penertiban aset Randis secara berkala. |
Sedangkan aspek pengecekan fisik, yaitu barang yang ada pada perangkat daerah serta tercatat pada KIBAR, barang yang fisiknya sudah tidak dapat menunjang pekerjaan pelayanan pemerintahan berupa peralatan dan mesin (Randis dan peralatan kantor) dilakukan penghapusan barang lewat proses lelang. Bentuk pengamanan fisik, bisa dengan melakukan pemasangan plang/papan bicara pada aset tanah, tahun ini BPKAD telah memasang 40 papan bicara untuk aset Pemkot Palopo, serta melakukan pengsertipikatan tanah, ada sekitar 50 bidang tanah Pemkot akan disertipikati.
Aset tetap lain berupa buku. |
Terkait aspek hukum, BPKAD telah menyepakati MoU dengan Kejaksaan Negeri selaku Pengacara Negara apabila nantinya terdapat aset daerah yang dikuasai pihak lain. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: