ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali. 
MOROWALI- Mau tahu bagaimana cara merubah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (HM), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali menyediakan tutorial cara mengubah Sertipikat HGB ke HM. 

Kasubag TU Kantah Morowali, Andi Hartawan, kepada Koran Akselerasi, Senin (22/7/2024), menjelaskan, kegunaan Sertipikat HGB sangat terbatas yakni hanya berlaku selama 30 tahun sesuai aturan Permen ATR/BPN RI No: 18 tahun 2021, dan bisa diperpanjang menjadi 20 tahun, atau pembaharuan dengan jangka waktu 30 tahun, tetapi hal itu tidak bersifat berlaku selamanya. 

Biar tenang seumur hidup, sertipikat HGB sebaiknya ditingkatkan statusnya ke HM. 


Kantah Morowali siap melayani warga yang ingin meningkatkan status sertipikatat HGB ke HM, mereka bisa mengunjungi Instagram @kantahkabmorowali atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top