ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 
JAKARTA- Saat ini, Kementerian ATR/BPN RI tengah mempercepat proses pendaftaran 3,2 juta Hektare tanah ulayat bagi sekitar 3000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi, Menteri ATR/Kepala BPN-RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemerintah hadir menjamin dan melindungi hak atas tanah masyarakat hukum adat.

Hal itu sejalan diterbitkannya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. "Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata Menteri AHY sesuai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (23/07/2024) lalu, di Jakarta.

Untuk diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Menurut Menteri AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," imbuh Menteri AHY.

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia. "Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur Menteri AHY. "Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Menteri AHY.

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.

"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya," cetus Hadi Tjahjanto.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina, dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beserta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top