Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar anggota DPR-RI dari PDIP, Sarce Bandaso di Kelurahan Balandai, Kota Palopo. |
PALOPO- Diwakili tenaga ahli DPR-RI, anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sarce Bandaso, Rabu (19/6/2024) kemarin, menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI terkait Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD RI tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Acara ini dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dihadiri masyarakat, keterwakilan utusan pengurus partai se Palopo, hingga para tokoh pemuda. Sarce Bandaso menekankan bahwa, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Diuraikan Sarce, UUD 1945 mengatur 4 hal penting yakni prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar dan ideologi Bangsa Indonesia, karena tanpa Pancasila maka prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara sulit akan dipahami, terutama menjaga semangat kebangsaan dan toleransi antar umat beragama khususnya di Palopo. (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: