Rapat pembahasan Ranperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah di tingkat Pansus I DPRD Kota Palopo. |
PALOPO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sementara berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palopo.
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung alot, Senin (10/6/2024), Pansus 1 terus mengkaji kemungkinan terjadinya perampingan OPD dari 39 unit kerja menjadi 31 unit kerja.
Ketua Pansus I DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM) mengungkapkan, perampingan membuat sejumlah OPD akan dimerger.
Sejumlah OPD yang terancam dilebur menjadi satu antara lain, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perkim dan Pertanahan, Dinas Arsip, Perpustakaan, dan Persandian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Formasi perampingan OPD ini, kemungkinan masih berubah, semuanya tergantung kesepakatan dari pembahasan atau finalisasi kajian Pansus," jelas Legislator Partai Demokrat ini.
Rapat Pansus 1 DPRD tersebut, dihadiri masing-masing anggota Pansus, Nureny, Baharman Supri, dan Jabir, dari eksekutif diwakili Kabag Hukum serta Kabag Ortala. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: