ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Ketua PDI-P Kota Palopo, Alfri Jamil.

PALOPO- Mencoba sekedar meluruskan, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alfri Jamil, angkat bicara soal mahar politik dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Alfri menjelaskan, mahar politik bukanlah nilai atau banderol yang harus dibayar setiap kandidat kepala daerah kepada partai politik (parpol) pengusung.  


Melainkan, timpal Alfri, mahar politik merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan operasional selama tahapan Pilkada. 


"Biaya tersebut seperti saksi di TPS, tingkat kecamatan, tingkat KPU, dan biaya gerak regu untuk pemilih di tingkat RT/RW, semua ini memerlukan biaya operasional, selain itu juga ada kamar hitung sebagai pusat pengelolaan/penginputan hasil perhitungan suara di TPS yang terkoneksi ke DPD sampai DPP, di mana biaya sosialisasinya tentu tidak sedikit nilainya bisa mencapai miliaran rupiah," jelas Alfri. 


Caleg terpilih Dapil 1 Palopo di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini menegaskan mahar politik yang sesungguhnya biaya menggerakkan mesin partai selama proses Pilkada.


"Khusus di PDI-P, kami memiliki pemilih rasional, dibuktikan setiap Pemilu PDI-P Palopo konsisten mengamankan 3 kursi di legislatif, terkait arah dukungan di Pilwalkot Palopo PDI-P tetap dinamis terbuka kepada siapa saja dan tentunya menunggu rekomendasi dari DPP," kuncinya. (MUBARAK DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top