Tim kantor Pertanahan Morowali dan Kejari saat menangani persoalan sengketa batas antara PT Transon dan PT PAM Mineral. |
MOROWALI- Untuk mendukung upaya penegakan hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali bersama tim dari Kejaksaan Negeri, Rabu (15/5/2024) kemarin, turun melakukan peninjauan di lokasi sengketa batas antara PT Transon Bumindo versus PT PAM Mineral, Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir.
Dalam keterangan persnya, Kamis (16/5/2024), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag-TU) Kantor Pertanahan Morowali, menyebutkan peninjauan ini merujuk hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No Perkara: 268/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt serta putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 190/PDT/2024/PT DKI. Pada peninjauan itu, kantor Pertanahan Morowali diwakili Koordinator Pengukuran, Made Yudha Indrawan S.Tr, sementara Kejaksaan Negeri diwakili Kasi Intel, Teddy Arisandi SH MH. Kedua belah pihak, PT Transon dan PT PAM Mineral juga ikut dihadirkan bersama-sama.
Saat di lokasi, tim Kantor Pertanahan dan Kejari telah mengumpulkan data serta fakta yang ada di lapangan, salah-satunya tidak ada lagi pemalangan jalan karena lokasi itu sudah dibuka sejak beberapa bulan lalu.
"Seluruh data dan informasi yang kita perolehan dari hasil peninjauan ini, selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Morowali terkait penanganan hukum lebih lanjut," ungkapnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: