Rakor penataan batas lokasi hutan yang dilepas untuk kawasan industri PT IMIP. |
MOROWALI- Menyusul keluarnya persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan produksi untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kantor Pertanahan Morowali, tengah melaksanakan penataan batas area pada lokasi yang telah dilepaskan pemerintah.
Dihubungi, Kamis (23/5/2024), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag-TU) Kantor Pertanahan Morowali, Andi Hartawan SE, mengungkapkan, bahwa pada 20 Mei 2024 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait di Hotel Metro Morowali.
"Rakor ini sebagai tindak lanjut terbitnya SK Menteri LHK No.1336/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2023 tentang persetujuan pelepasan kawasan produksi untuk pembangunan kawasan industri PT IMIP," jelas Andi Hartawan.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Morowali bakal melakukan penataan dan penertiban pada batas-batas lokasi yang dilepaskan, adapun rakor yang digelar beberapa hari lalu, diikuti Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII Palu, Kadis PUPR Morowali, Kabag Pemerintahan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Tepe Asa Moroso, Camat Bahodopi, dan tim Pertanahan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: