Pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Kejaksaan Negeri Morowali. |
MOROWALI- Proses pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 813,807 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya langsung dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, menginformasikan selain 813,807 gram sabu, pihaknya ikut memusnahkan BB lainnya seperti 3 unit HP, 2 buah senjata tajam (Sajam), dan 4 buah timbangan sabu.
"Pada kesempatan ini kita bersama-sama memusnahkan BB ini sebagai tindak lanjut eksekusi putusan dari 64 perkara pidana umum, sebagaimana yang kita ketahui BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas I Wayan Suardi.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan apresiasi sekaligus pernyataan terima kasihnya atas kehadiran seluruh pihak untuk menyaksikan jalannya pemusnahan BB, kegiatan ini dihadiri Pj Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Kapolres diwakili Kasat Reskrim, Dandim 1311/MRW diwakili Pasi Intel, pihak DPRD, Kalapas Kolonodale, dan kepala BNN diwakili Pengelola Data Intelejen. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: