Ruang arsip Kantor Pertanahan Morowali. |
MOROWALI- Sebagai salah-satu upaya mencegah timbulnya permasalahan yang bisa terjadi di kemudian hari, jajaran Kantor Pertanahan Morowali menjaga kedisiplinan khususnya dalam hal tertib pengelolaan arsip.
Dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag-TU) Kantor Pertanahan Morowali, Andi Hartawan SE, mengatakan tertib pengelolaan arsip ini mengacu amanat UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
UUPA No 5/1960 itu merumuskan bahwa Kementerian ATR/BPN bertugas mengelola/mengembangkan administrasi pertanahan sebagai bentuk pencegahan terjadinya permasalahan.
"Pembenahan dan penataan ruang arsip mampu meningkatkan upaya perlindungan, pemanfaatan informasi arsip, serta tertib arsip," kuncinya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: