Penertiban APK di Kota Palopo. |
PALOPO- Sejak Senin (13/5/2024), tim penertiban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, poster, dan reklame, termasuk yang terpajang di taman kota.
Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha Salam S.STP MM, melalui Kabid Pertamanan, Miswar SAN, menyebut penertiban ini merujuk surat edaran Walikota Palopo No: 600.4/9/WK per tanggal 26 April 2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, dan reklame pada taman serta pohon pelindung.
"Penertiban ini kita gelar untuk menindaklanjuti edaran bapak Pj Walikota terkait larangan pemasangan baliho, spanduk, poster, dan reklame di pohon-pohon maupun taman RTH," jelas Miswar.
Untuk kegiatan perdana, penertiban difokuskan pada sepanjang Jln Ahmad Yani, Veteran, Tandipau, KH Akhmad Kasim, Opu Tosappaile, hingga poros Andi Djemma. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: