Kegiatan konsultasi publik review standar pelayanan di Dinas Dukcapil Morowali. |
MOROWALI- Menindaklanjuti instruksi edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Morowali, Rabu (22/5/2024), menggelar review standar pelayanan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Morowali, Dra Rosmawati Mustafa MSi, review standar pelayanan yang dilaksanakan ini merupakan implementasi surat edaran Menpan-RB No: 5/2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024," jelas Rosmawati Mustafa.
"Review standar pelayanan di Disdukcapil telah terformat secara baku, sama seperti standar pelayanan pada instansi atau OPD lain, di mana standar pelayanan tersebut tidak bisa lagi diubah ditambah maupun dikurangi," terang Rosmawati Mustafa.
Meski demikian, lanjut Kadisdukcapil, kebijakan review standar pelayanan di lingkup Disdukcapil Morowali ini mesti melalui tahapan konsultasi publik untuk diterapkan secara efektif. "Pelayanan di Disdukcapil itu, mengacu pada data yang tersimpan di server, jadi misalnya untuk mengurus kartu keluarga (KK) diproses melalui database Dukcapil," terang Rosmawati Mustafa. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: