Penyerahan sertipikat HPL dari Kementerian ATR/BPN RI kepada PT KAI. |
JAKARTA- Didampingi Wamen, Raja Juli Antoni, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis, 30 Mei 2024 kemarin, menyerahkan dua Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dua Sertipikat HPL yang berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, diterima Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Didiek Hartantyo. Menurut AHY, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp480 miliar.
"Permasalahan sengketa lahan milik PT KAI yang berlokasi di Medan ini sudah berlangsung lama yakni tahun 1982, dan mulai disidangkan di Pengadilan pada 2011 lalu, setelah berlarut-larut dengan ikhtiar permasalah ini mampu kita selesaikan melalui Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara atau kantor ATR/BPN Kota Medan yang telah berkolaborasi dengan Pemkot Medan, sehingga persoalan sengketa itu Alhamdulillah berhasilkan terselesaikan dengan baik," ucap AHY.
Sementara, Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian ATR/BPN atas diterbitkannya dua Sertipikat HPL PT KAI di Medan, kata Didiek Hartantyo, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk selalu hadir memberikan kepastian hukum terhadap badan usaha maupun perorangan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: