Kantor Pertanahan Morowali menggelar rapat membahas permohonan 3 perusahaan tambang yang mengajukan penerbitan sertipikat HM. |
MOROWALI- Menanggapi permohonan pengajuan penerbitan sertipikat Hak Milik (HM) terhadap lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimohonkan tiga perusahaan di Kabupaten Morowali, Kantor Pertanahan setempat langsung menggelar rapat, Senin (13/5/2024) lalu.
Dalam siaran persnya, Rabu (15/5/2024), Kepala Kantor Pertanahan Morowali, H Muhammad Naim, menyampaikan tiga perusahaan tambang di Morowali yakni PT Erabaru Timur Lestari, PT Abadi Nikel Nusantara, dan PT Gita Perkasa Mineral, bermohon penerbitan sertipikat HM pada APL IUP mereka.
"Terkait atas permintaan (permohonan fasilitas sertipikat HM, red) itu, Senin kemarin kita telah mengadakan rapat untuk menindaklanjuti usulan tiga perusahaan tadi," jelas Muhammad Naim.
Rapat itu sendiri, dihadiri masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Camat Bahodopi, Kepala Desa (Kades) Siumbatu, Kades Dampala, Kades Lele, dan Kades Lalampu. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: