Para tersangka saat digiring ke mobil tahanan. |
PALOPO- Pemeriksaan maraton digelar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terhadap kasus pengadaan mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga bodong alias tidak memiliki dokumen resmi kendaraan.
Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024), mereka adalah M dan S yang bertindak sebagai PPK dan kontraktor. Pasca dijadikan tersangka, M dan S, langsung dititip ditahan di Lapas Palopo. Tersangka dikenakan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Agus Riyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua oknum tersebut. Sementara, Kasi Pidsus, Yoga, dan Kasi Intelejen Kejari Palopo, Siswandi, menerangkan penetapan kedua tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti.
"Hasil audit menerangkan adanya kerugian negara Rp580 juta, dalam proses pengadaan itu tersangka hanya membeli chasis di PT KMS. Faktur pembelian chasis lengkap, chasis ini kemudian dibawa ke salah-satu perusahaan untuk dirakit, hanya saja perusahaan itu tidak memiliki lisensi atau izin perakitan mobil sehingga STNK dan BPKB tidak terbit," cetus Yoga dan Siswandi. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: