Seorang wanita di Larompong diamankan polisi akibat mengedarkan obat jenis THD secara bebas. |
BELOPA- Gerak cepat Satresnarkoba Polres Luwu, berhasil menggagalkan peredaran 270 butir obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), dalam penggerebekan yang digelar di Dusun To'Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong, Minggu (10/3/2024), sukses diamankan seorang wanita, AN (23), diduga sebagai pengedar obat THD.
"AN seorang ibu rumah tangga (IRT) kita tangkap beserta barang bukti 270 butir obat THD, dan uang tunai senilai Rp50.000 hasil penjualan obat THD, rencananya obat itu akan dijual ke pelajar, remaja, dan anak di bawah umur," terang Kasatresnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos MH, dalam rilis, Rabu (13/3/2024).
Dari pengakuan AN, obat THD tersebut ia peroleh dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas Kepolisian dengan modus pesan transfer lalu barang dikirim lewat jasa angkutan umum. Selanjutnya, barang bukti yang disita akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. (TOM)
Tidak ada komentar: