Perusahan tambang ditolak di Rampi. |
LUWU UTARA- Hasil musyawarah yang digelar 7 komunitas masyarakat adat Kecamatan Rampi pada 12 September 2022 lalu, menyepakati menolak kehadiran perusahaan tambang PT Kalla Arebama.
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Pelajar Mahasiwa Rampi (IPMR), Adrian Wunta, Kamis (28/3/2024), kembali mengingatkan agar keputusan 7 komunitas adat Rampi itu jangan sampai dilanggar.
"Kami menolak kehadiran perusahaan tambang di Rampi, karena dapat merusak hutan dan sungai, dan pada akhirnya akan berujung terjadinya bencana bagi warga Rampi, masyarakat ingin menjaga Rampi dari ancaman kerusakan alam yang sangat parah, kalau perusahaan memaksakan diri masuk dikhawatirkan mengakibatkan pecah konflik, yang tidak diinginkan," terang Adrian.
Selain itu, proses penerbitan izin tambang PT Kalla Arebama tanpa melibatkan partisipasi masyarakat Rampi, dengan kata lain, masyarakat tidak pernah diberikan informasi lengkap terkait rencana pertambangan yang akan dijalankan perusahan tersebut, artinya tidak pernah ada sosialisasi atau konsultasi publik. "Kami minta, Pemkab Luwu Utara dan Pemprov Sulawesi Selatan melindungi hak masyarakat Rampi, keputusan menolak perusahaan tambang di Rampi pun sudah bulat. (HENDRO WUNTA)
Tidak ada komentar: