Bea Cukai dan Satpol-PP Palopo gelar operasi pasar pemberantasan BKC ilegal. |
PALOPO- Guna melaksanakan penegakan hukum, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili dan Satpol-PP Pemkot Palopo, 4 sampai 7 Maret 2024, telah menggelar operasi pasar pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Palopo
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP, Salamuddin, menyatakan bahwa seperti operasi yang telah digelar sebelum-sebelumnya, Satpol-PP melakukan pendampingan dengan menyasar rokok ilegal yang diperjual-belikan secara bebas di pasaran.
"Dari penelusuran tim di lapangan, jadi banyak pedagang-pedagang kita belum memahami bahkan mereka tidak mampu membedakan rokok ilegal dan rokok legal, mereka diberi edukasi bahwa rokol legal memiliki pita cukai dari pemerintah," ucap Salamuddin.
Pelaksana Seksi Bidang Penindakan dan Pendidikan Bea Cukai Malili, Deny, menyebut operasi pasar pemberantasan BKC ilegal seperti ini rutin digelar di tiap-tiap daerah, kali ini selain rokok juga menyasar minuman mengandung etil alkohol ilegal (BKC MMEA) dan perizinan penjualan minuman keras (Miras). "Barang bukti yang kita amankan sebanyak 7.150 batang BKC HT dan 4,2 liter BKC MMEA dengan total nilai barang Rp10.442.300 dan potensi kerugian negara Rp7.033.642. (RLS/MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: