Puluhan kendaraan roda dua dan empat berkenalpot brong/bogar diamankan di Polsek Bahodopi. |
MOROWALI- Menjawab keresahan warga maupun pengendara di jalan, Polsek Bahodopi menggelar razia kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan knalpot bogar/brong, Rabu (7/2/2024), di jalur trans Sulawesi Desa Bahodopi.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Bahodopi, IPDA Edi Cahyono SH itu, berhasil menjaring 51 kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat. Kepada pengendara yang terjaring razia, IPDA Edi Cahyono berpesan agar mereka tidak memakai knalpot bogar/brong yang menimbulkan suara bising di jalan dan mengganti knalpotnya yang berstandar NSI. Kalau knalpotnya tidak segera diganti, maka kendaraan barang-bukti tersebut tetap akan ditahan di Mako Polsek Bahodopi.
"Penertiban knalpot bogar/brong kita laksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya jelang Pemilu 2024, pengendara yang memakai knalpot bogar/brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang rawan menimbulkan kebisingan dan polusi udara, selama ini kami banyak mendapat aduan dari warga yang resah dengan knalpot bogar/brong," katanya.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, mengimbau warga Morowali sekiranya tidak menggunakan knalpot bogar/brong, dirinya juga mengajak seluruh lapisan warga untuk menjaga Kamtibmas demi suksesnya Pemilu 2024 ini. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: