Suasana jumpa pers kubu terlapor, beberapa waktu yang lalu. |
LUWU- Persoalan sengketa tambak seluas 3,7 Ha di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, yang melibatkan Muhammad Israfil Nurdin dan Muhammad Nur Alamsyah selaku terlapor versus Usman Mula sebagai pelapor kini telah bergulir di ranah hukum.
Dalam jumpa persnya, Rabu (31/1/2024) lalu, Nur Alamsyah membantah pihaknya melakukan pengrusakan pada tambak itu, sebab dirinya yakin sebagai pemilik dari objek yang diperkarakan.
Kuasa hukum terlapor, Edyson Linnong SH MH didampingi Yohanis Kalalimbong SH, menilai bahwa tambak yang diperebutkan merupakan harta gono-gini.
"Muhammad Israfil Nurdin dan Muhammad Nur Alamsyah anak dari Samsiah Syah SPd dan Nurdin Batta. Ada jual beli tanah antara Nurdin Batta dengan Usman Mula sekitar akhir tahun 2022, adapun Nurdin Batta dan Samsiah Syah cerai resmi 1987, tambak itu milik bersama (harta gono-gini), jadi penjualan dari Nurdin Batta ke Usman Mula kami nilai sepihak tanpa persetujuan istri dan anak-anaknya, tapi kubu terlapor siap dimediasi melalui restorative justice," cetus Yohanis Kalalimbong. (HENDRO WUNTA)
Tidak ada komentar: