MOROWALI- Setelah kasusnya berkekuatan hukum, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali yang dipimpin Kasi Pidsus, I Wayan Sukardiasa SH MH, didampingi aparat Polres Morowali, mengeksekusi terpidana kasus korupsi ADD Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Sudarji, Sabtu (17/2/2024), di kediaman pelaku, Desa Tanjung Harapan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, dalam siaran persnya, membenarkan jika Sudarji telah dieksekusi untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Atas perbuatannya, Sudarji merugikan keuangan negara sebesar Rp381.635.000.
"Terpidana, Sudarji langsung kita jebloskan ke penjara, saat dijemput ia kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang mengantarkannya menuju penjara," kata Kajari.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil persidangan, Sudarji divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang mana apabila denda ini tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, ia juga dijatuhi tambahan pidana uang pengganti Rp340.886.000, apabila uang pengganti tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan harta bendanya disita oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti namun terdakwa waktu itu tidak memiliki harta sehingga diganti pidana penjara selama 1 tahun. Dalam perkara ini, Sudarji dibebani biaya perkara tingkat kasasi Rp2500. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: