Kuasa hukum Mozes Tandiseru memasukkan laporan ke Bawaslu Luwu. |
BELOPA- Merasa dirugikan, Caleg Partai Gerindra Dapil 5 Kabupaten Luwu, Mozes Tandiseru, melalui kuasa hukumnya dari Sawerigading Law Firm, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lamasi Timur ke Bawaslu Luwu, Senin (26/2/2024) lalu.
Laporan mereka nomor: 003./LP/LP/Kab/27.09/II/2024, telah diterima Bawaslu. Dalam aduannya, kuasa hukum Mozes, Muhammad Isnan, menyebut PPK Lamasi Timur diduga memanipulasi data surat D-Hasil rekap tingkat kecamatan yang tidak sesuai surat model C-Hasil yang diputuskan dalam rapat pleno.
"Kami menduga PPK melakukan penggeseran angka atau suara salah-satu Caleg di internal Gerindra sehingga cukup merugikan saudara Mozes Tandiseru," ujar Isnan, dalam rilisnya, Rabu (28/2/2024).
Pihaknya berharap, Bawaslu segera melakukan investigasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan dan laporan pelanggaran Pemilu, terkait dugaan perubahan data C-Hasil Pemilu 2024 yang ditengarai melibatkan oknum PPK. "Kami rekomendasikan ke KPU Luwu melakukan perbaikan data hasil rekapitulasi suara di Lamasi Timur yang akan dilaksanakan 2 Maret 2024," terangnya. (RILIS)
Semoga hukum benar-benar di tegakkan dan tindakan ada lagi kecurangan seperti ini
BalasHapus