Penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. |
MOROWALI- Komitmen Polres Morowali memberantas peredaran/penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, rupanya tidak main-main. Terbukti, sebanyak dua warga yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam siaran persnya, Senin (8/1/2024), membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut.
"Penangkapannya berlangsung, Rabu, 3 Januari 2024 lalu, yang pertama kita amankan lelaki inisial HI (39), di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, dari tangan pelaku ini diamankan 2 bungkus plastik cetik bening berisi sabu seberat 2,46 gram beserta 1 buah HP, hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap wanita MH alias E (41), di sebuah rumah kos dalam wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, dari tangannya disita 87 saset plastik cetik bening berisi sabu seberat 21,40 gram beserta satu buah kaca pireks," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Sekedar diketahui, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat, pihak Kepolisian berharap warga semakin pro aktif mengawasi gerak-gerik pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: