Penangkapan dua pelaku pengancaman di Nikhita Studio Belopa. |
BELOPA- Kasus pengancaman di Nikhita Studio Belopa yang sempat viral beberapa waktu lalu, telah disikapi Polres Luwu. Dua dari 3 pelaku telah dibekuk, dan satu lainnya masih DPO alias buron.
Kedua pelaku yang tertangkap, MA (19) dan J (26), sedang rekan mereka, F (24), masih dalam pengejaran. MA dan J, diamankan di Kelurahan Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan itu dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Moch Ryan Kurniawan S.Tr.K, Minggu (7/1/2024). Saat digelandang polisi, pelaku mengaku membuang barang bukti badik yang digunakan mengancam di Nikhita Studio.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, Selasa (9/1/2024), menjelaskan motif pengancaman itu terkait Pa'bambangang (emosi, red). Ketika melintas bonceng tiga di depan Nikhita Studio, Kamis (4/1/2024) lalu, pelaku tersulit emosinya dan tersinggung karena merasa dipelototi salah-seorang yang berada di Nikhita Studio.
"Berawal dari saling tatap itu, pelaku terbakar emosi dan langsung memukul korban, sedang sejumlah orang yang bermaksud melerai justru diancam dengan badik, aksi para pelaku ini terekam kamera CCTV maupun kamera hand phone. Mereka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolres. (TOM)
Tidak ada komentar: