Kapolres Luwu, AKBP Arisandi. |
BELOPA- Dengan tegas, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, Jumat (15/12/2023), memerintahkan anggotanya mengejar dan menangkap pelaku yang berupaya membuat onar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Desa Wara, Kecamatan Kamanre.
Sebelumnya, aparat telah mengamankan BS (40), pelaku percobaan pembakaran Ponpes Darul Istiqamah, sementara satu orang lainnya, T, masih dalam pencarian aparat berwajib.
"Motif dari kasus ini berawal dari masalah sengketa kepemilikan lahan, namun kita tidak mentolerir perbuatan main hakim sendiri, siapapun yang mencoba melakukan upaya melawan hukum kita akan tindaki dengan tegas, perbuatan para pelaku ini berdampak secara fisik dan psikis terhadap santri/santriwati yang ada di sana," kata Kapolres AKBP Arisandi.
Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: