Pj Walikota, Asrul Sani, dan Wakil Ketua II DPRD, Irvan, usai paripurna pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palopo. |
PALOPO- Lewat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Irvan ST, Jumat (8/12/2023), DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda yang berkekuatan hukum. Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, hadir langsung pada sidang paripurna tersebut bersama 18 anggota dewan.
"Pengesahan Perda Pajak Daerah/Retribusi Daerah ini merupakan sidang paripurna yang ke-11 digelar DPRD Palopo masa sidang 2023-2024," kata Irvan.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Hj Ely Niang, melaporkan sebelum ditetapkan secara bersama draft Ranperda Pajak Daerah/Retribusi Daerah ini telah melalui kajian pendalaman materi melibatkan berbagai komponen perangkat daerah Kota Palopo. Termasuk, pihaknya telah menggelar serangkaian konsultasi dan studi banding. Kepada OPD terkait, diminta mensinkronkan penjabaran Perda Pajak Daerah/Retribusi Daerah ini ke dalam program kegiatannya di tahun anggaran (TA) 2024.
Pj Walikota, Asrul Sani, menuturkan penetapan Perda Pajak Daerah/Retribusi Daerah telah sesuai amanah UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur/mengurus tata kelola pemerintahan secara efektif dan efisien dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan pelayanan serta pembangunan ke masyarakat. Untuk diketahui, pada Perda yang baru itu dilakukan penyederhanaan atau rasionalisasi retribusi daerah dari 30 item menjadi 18 item. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: