Sosialisasi pencegahan sengketa/konflik dan perkara pertanahan yang digelar BPN. |
MOROWALI- Kasus sengketa atau konflik perkara pertanahan di Kabupaten Morowali akan diminimalisir peningkatannya oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, hal itu ditegaskan dalam acara sosialisasi pencegahan sengketa/konflik pertanahan yang digelar, Selasa (18/12/2023), di aula kantor BPN Morowali.
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Freddy A Kolintama menerangkan, diperlukan aplikasi data secara terintegrasi untuk meredam timbulnya sengketa lahan di masyarakat, dengan data yang valid hingga ke tingkat desa, maka diharapkan ke depan tak ada lagi tumpang-tindih kepemilikan lahan.
"Beberapa waktu lalu kita telah meluncurkan sertifikat online, dengan adanya sertifikat elektrik maka peluang terjadinya konflik atau perkara pertanahan dapat diantisipasi, untuk itu perangkat daerah mulai dari camat, lurah hingga kepala-kepala desa diharapkan pro aktif ikut melaksanakan pendataan secara akurat di lapangan," jelas Freddy A Kolintama.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, menyebut sengketa lahan yang timbul akibat beberapa faktor seperti lokasi tak sesuai RTRW, status kepemilikan hak atas tanah tidak jelas, adanya ketidaksepakatan dalam proses ganti rugi, kurang terbukanya informasi, munculnya spekulan, dokumen perencanaan tidak disusun lengkap, penetapan lokasi tidak clear dan clean, dll, permasalahan tersebut harus dibenahi.
Kepala BPN Morowali, H Muhammad Naim, menyatakan pihaknya terus fokus mencegah terjadinya perkara dan sengketa lahan di wilayah Morowali. Terkait maraknya penerbitan SKT, ia menegaskan bahwa sertifikat tetap menjadi bukti kepemilikan yang sah atas lahan. Untuk itu, warga diminta melengkapi legalitas lahannya dengan mengurus sertifikat.
Pj Bupati Morowali diwakili Asisten II, Abd Mustaqim Sonaru, membenarkan pasca ditetapkannya Morowali sebagai kawasan industri nasional atau kawasan strategis nasional, membuat terjadinya pelbagai persoalan pertanahan menjadi tak bisa terelakkan. "Untuk itu, camat, lurah, dan kepala desa yang hadir dalam sosialisasi ini dapat mengambil peran mengatasi problem pertanahan di tengah masyarakat," kunci Mustaqim Sonaru. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: