ads

HUT Kabupaten Morowali ke-25

HUT Kabupaten Morowali ke-25

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab Morowali dan Kepala Cabang Bank BTN Morowali, Edo Arkhitura menyerahkan secara simbolis kunci rumah ke peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

MOROWALI- Selain 5 jenis program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan layanan baru pembiayaan rumah pekerja atau perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang minimal 1 tahun telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Gasali ST, Kamis (14/12/2023), memaparkan tidak hanya terfokus pada 5 layanan dasar yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan kini semakin terdepan memberikan pelayanan paripurna. Layanan terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu, bergerak di bidang pembiayaan perumahan bagi pekerja.


"Dengan layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan kemudahan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (Maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu 30 tahun), Pinjaman Renovasi Perumahan (Maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu 15 tahun), Pinjaman Uang Muka Perumahan (Maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu 15 tahun), serta Kredit Konstruksi (Maksimal 80% dari nilai proyek dengan jangka waktu 5 tahun)," urai Gasali.


BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki layanan baru di bidang pembiayaan kepemilikan rumah untuk pekerja berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, syarat pemohon merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah 1 tahun menjadi peserta, tertib administrasi kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK serta terdaftar minimal 3 program antara lain JHT, JKK, dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap, pekerjaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah impian, dapat mengajukan permohonannya ke BPJS Ketenagakerjaan Morowali. 


Layanan tambahan itu, berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Jo Permen Ketenagakerjaan Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, hal ini untuk memastikan pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku dapat dengan mudah memiliki rumah idaman yang layak huni.


"Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku bekerjasama Bank BTN menyalurkan program layanan tambahan kepada 6 pekerja, khusus di Morowali saya bersama Kepala Bank BTN Cabang Morowali, Edo Arkhitura, telah menyerahkan secara simbolis kunci perumahan kepada Edhy, karyawan PT IMIP dan Syahrul, karyawan PT Lestari Smelter Indonesia, dan rencananya akad serentak akan dilakukan di 33 kantor Bank BTN Wil Sulawesi-Maluku, tanggal 22 Desember 2023," imbuh Gasali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top