Asbudi Dwi Saputra. |
PALOPO- Dari 4.256 pendaftar, sebanyak 139 calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang 'terciduk' Bawaslu terafiliasi dengan partai politik (parpol).
Hasil penelusuran ke-139 calon KPPS itu, terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, pada acara media gathering di Nine Room Palopo, Minggu (31/12/2023). Temuan ini, sangat bertentangan Permendagri No 18/2018 yang melarang penyelenggara (KPPS) berafiliasi dengan parpol.
"Selama masa pendaftaran, kita menemukan 139 nama calon KPPS yang tercatut di SIPOL Palopo. Total ada 4.256 pendaftar yang akan disaring menjadi 3.542 orang untuk bertugas di seluruh TPS," jelas Asbudi.
Selain itu, pihaknya juga mendapati 9 Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Palopo tercatat sebagai LMPK dan RT/RW. Sementara untuk logistik Pemilu, sejauh pengamatan Bawaslu semua jenis bahan sudah tiba kecuali tanda surat suara belum terkirim ke Palopo. (TOM)
Tidak ada komentar: