![]() |
Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar. |
PALOPO- Sampai bulan Desember 2023 mendatang, warga Kota Palopo yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi.
Pasalnya, Kantor Samsat Kota Palopo saat ini tengah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan untuk roda dua dan empat.
Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar, yang dikonfirmasi, Kamis, 16 November 2023, membenarkan berlakunya pemutihan denda pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor.
"Sejak adanya penghapusan denda pajak kendaraan serta gratis bea balik nama tingkat pengurusan di Kantor Samsat Palopo mengalami peningkatan, kami mengimbau warga untuk segera datang ke kantor Samsat mumpung penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor masih berlangsung sampai akhir tahun nanti," kunci Gushar. (ARS/ABK)
Tidak ada komentar: